REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerapkan batas harga tertinggi swab test mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) sebesar Rp 900.000.
Selama ini tarif test swab beragam dari satu rumah sakit yang satu dengan lainnya. Tingginya tarif ini pun menghambat upaya warga yang ingin melakukan uji usap mandiri.