Sabtu 03 Oct 2020 18:03 WIB

Pemerintah Tetapkan Batas Atas Tarif Tes Usap

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Warga menjalani swab test di kawasan Cilandak, Jakarta, Sabtu (3/10). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas harga tertinggi swab test mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yaitu sebesar Rp 900.000. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas menunggu warga yang akan menjalani swab test di kawasan Cilandak, Jakarta, Sabtu (3/10). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas harga tertinggi swab test mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yaitu sebesar Rp 900.000. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga menjalani swab test di kawasan Cilandak, Jakarta, Sabtu (3/10). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas harga tertinggi swab test mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yaitu sebesar Rp 900.000. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga menjalani swab test di kawasan Cilandak, Jakarta, Sabtu (3/10). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas harga tertinggi swab test mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yaitu sebesar Rp 900.000. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga menjalani swab test di kawasan Cilandak, Jakarta, Sabtu (3/10). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas harga tertinggi swab test mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yaitu sebesar Rp 900.000. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerapkan batas harga tertinggi swab test mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) sebesar Rp 900.000. 

Selama ini tarif test swab beragam dari satu rumah sakit yang satu dengan lainnya. Tingginya tarif ini pun menghambat upaya warga yang ingin melakukan uji usap mandiri.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement