Terdakwa kasus suap dan pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Djoko Tjandra didakwa telah memberikan suap kepada Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Singapura, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS. Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus suap dan pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Djoko Tjandra didakwa telah memberikan suap kepada Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Singapura, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS. Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Jaksa Penuntut umum bersiap megikuti sidang dakwaan atas kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11).Brigjen Pol Prasetijo Utomo didakwa menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau senilai Rp2,2 miliar dalam rangka penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham.Republika/Thoudy Badai. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus suap dan pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Djoko Tjandra didakwa telah memberikan suap kepada Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Singapura, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS. Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus suap dan pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Djoko Tjandra didakwa telah memberikan suap kepada Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Singapura, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS. Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua perwira tinggi Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brgjen Prasetijo Utomo hingga mencapai Rp15 miliar dalam sidang pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Terpidana Joko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Artinya total suap yang diberikan Joko Tjandra untuk ketiga aparat hukum negara itu adalah 920 ribu dolar AS (sekitar Rp13,42 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,144 miliar) yaitu mencapai sekitar Rp15,567 miliar
sumber : Republika, Antara