
Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono (kedua kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (kanan) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono (kedua kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (kanan) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (kanan) memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (kanan) memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (kedua kanan) memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (kedua kanan) memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (kedua kanan) memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)