Jumat 13 Nov 2020 17:40 WIB

Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejakgung

Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono (kedua kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (kanan) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono (kedua kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (kanan) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (kanan) memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (kanan) memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (kedua kanan) memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (kedua kanan) memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (kedua kanan) memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejakgung). Ketiga tersangka baru tersebut berasal dari swasta hingga mantan pegawai Kejagung.

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement