REPUBLIKA.CO.ID,
BPOM keluarkan izin penggunaan dua obat untuk pasien Covid-19.
Izin penggunaan untuk kondisi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat atau emergency use authorization (EUA).
Favipiravir:
- Obat dalam bentuk tablet
- Untuk pasien Covid-19 status ringan
- Usia 18 tahun atau lebih
- Tengah dirawat di rumah sakit.
Remdevisir:
- Obat dalam bentuk serbuk injeksi
- Untuk pasien Covid-19 derajat berat
- Tengah yang dirawat di rumah sakit.
7 industri farmasi yang mendapat persetujuan BPOM:
1. Favipiravir: produksi Kimia Farma.
2. Favipiravir: produksi Fuji Film Toyama Chemical Jepang PT Beta Pharmacon.
Nama dagang Avigan
3. Remdesivi: produksi Hetero India/Amarox Pharma
Nama dagang Cofivor.
4. Remdesivir: produksi Mylan India/Indo Farma
Nama dagang Desrem
5. Remdesivir: produksi Jubilant India/Dexa Medica.
Nama dagang Jubi-R
6. Remdesivir: produksi Cadila Healthcare India/PT Kimia Farma
Nama dagang Remdac
7. Remdesivir: produksi Cipta India/PT Soho Industri Farmasi.
Nama dagang Cipremi
Sumber: BPOM