Selasa 01 Dec 2020 14:15 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kota Bandung

..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kelima kanan) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung M Iwa Suwia Pribawa (keempat kiri) memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (1/12). Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama instansi terkait memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum hasil penindakan sepanjang periode Mei 2020 - Oktober 2020 berupa 3.461,86 gram ganja, 96,8879 gram tembakau sintetis, 616,9046 gram sabu, 1.362 tablet psikotropika berbagai merk serta barang bukti alat kejahatan seperti senjata api dan senjata tajam. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas memusnahkan berbagai macam barang bukti tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (1/12). Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama instansi terkait memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum hasil penindakan sepanjang periode Mei 2020 - Oktober 2020 berupa 3.461,86 gram ganja, 96,8879 gram tembakau sintetis, 616,9046 gram sabu, 1.362 tablet psikotropika berbagai merk serta barang bukti alat kejahatan seperti senjata api dan senjata tajam. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas memusnahkan berbagai macam barang bukti tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (1/12). Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama instansi terkait memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum hasil penindakan sepanjang periode Mei 2020 - Oktober 2020 berupa 3.461,86 gram ganja, 96,8879 gram tembakau sintetis, 616,9046 gram sabu, 1.362 tablet psikotropika berbagai merk serta barang bukti alat kejahatan seperti senjata api dan senjata tajam. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menggunakan alat berat memusnahkan berbagai macam barang bukti tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (1/12). Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama instansi terkait memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum hasil penindakan sepanjang periode Mei 2020 - Oktober 2020 berupa 3.461,86 gram ganja, 96,8879 gram tembakau sintetis, 616,9046 gram sabu, 1.362 tablet psikotropika berbagai merk serta barang bukti alat kejahatan seperti senjata api dan senjata tajam. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas memusnahkan berbagai macam barang bukti tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (1/12). Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama instansi terkait memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum hasil penindakan sepanjang periode Mei 2020 - Oktober 2020 berupa 3.461,86 gram ganja, 96,8879 gram tembakau sintetis, 616,9046 gram sabu, 1.362 tablet psikotropika berbagai merk serta barang bukti alat kejahatan seperti senjata api dan senjata tajam. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas memusnahkan berbagai macam barang bukti tindak pidana umum saat pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (1/12). Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama instansi terkait memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum hasil penindakan sepanjang periode Mei 2020 - Oktober 2020 berupa 3.461,86 gram ganja, 96,8879 gram tembakau sintetis, 616,9046 gram sabu, 1.362 tablet psikotropika berbagai merk serta barang bukti alat kejahatan seperti senjata api dan senjata tajam. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kelima kanan) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung M Iwa Suwia Pribawa (keempat kiri) memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (1/12).

Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama instansi terkait memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum hasil penindakan sepanjang periode Mei 2020 - Oktober 2020 berupa 3.461,86 gram ganja, 96,8879 gram tembakau sintetis, 616,9046 gram sabu, 1.362 tablet psikotropika berbagai merk serta barang bukti alat kejahatan seperti senjata api dan senjata tajam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement