REPUBLIKA.CO.ID, Fatwa Baru MUI soal Haji
Munas MUI ke-10 pada akhir November 2020 lalu menghasilkan 5 fatwa. Empat dari lima fatwa itu terkait dengan haji . Berikut isinya:
1. Pendaftaran haji usia dini
Hukum: Mubah (boleh)
Syarat:
- Uang untuk mendaftar halal
- Tak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi
- Tak melanggar peraturan perundangan
- Tak menghambar pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban 'ala al-faur dan sudah mendaftar
2. Pemakaian masker saat ihram
Hukum: Mubah bagi pria dan mubah bagi perempuan dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak
3. Setoran awal haji dengan utang
Hukum: Mubah (Boleh)
Syarat:
- Bukan uang ribawi
- Memiliki kemampuan untuk melunasi utang yang dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup
4. Kewajiban daftar haji bagi yang mampu
Hukum:
- Wajib bagi yang mampu jika sudah berusia 60 tahun ke atas
- Wajib mendaftar haju bagi yang mampu
- Haram bagi orang yang mampu tapi menunda mendaftar haji
Sumber: MUI, Pengolah: Muhammad Hafil, Ilustrator: