Jumat 04 Dec 2020 05:33 WIB

Infografis Fatwa Baru MUI Soal Haji

Infografis Fatwa Baru MUI soal Haji.

Foto: Republika
Infografis Fatwa Baru MUI soal Haji. Foto: Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, Fatwa Baru MUI soal Haji  

Munas MUI ke-10 pada akhir November 2020 lalu menghasilkan 5 fatwa. Empat dari lima fatwa itu terkait dengan haji . Berikut isinya:

1. Pendaftaran haji usia dini

Hukum: Mubah (boleh)

Syarat:

- Uang untuk mendaftar halal

- Tak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi

- Tak melanggar peraturan perundangan

- Tak menghambar pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban 'ala al-faur dan sudah mendaftar

2. Pemakaian masker saat ihram

Hukum: Mubah bagi pria dan mubah bagi perempuan dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak

 

3. Setoran awal haji dengan utang

Hukum: Mubah (Boleh)

Syarat:

- Bukan uang ribawi

- Memiliki kemampuan untuk melunasi utang yang dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup

 

 

4. Kewajiban daftar haji bagi yang mampu

Hukum:

- Wajib bagi yang mampu jika sudah berusia 60 tahun ke atas

- Wajib mendaftar haju bagi yang mampu

- Haram bagi orang yang mampu tapi menunda mendaftar haji

Sumber: MUI, Pengolah: Muhammad Hafil, Ilustrator:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement