Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukan surat pencekalan kepada enam tersangka saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian menetapkan enam tersangka yang salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan melakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar Indonesia. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menunjukan surat penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian menetapkan enam tersangka yang salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan melakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar Indonesia. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukan surat penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian menetapkan enam tersangka yang salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan melakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar Indonesia. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) menunjukan surat penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian menetapkan enam tersangka yang salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan melakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar Indonesia. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian menetapkan enam tersangka yang salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan melakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar Indonesia. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian menetapkan enam tersangka yang salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan melakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar Indonesia. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukan surat pencekalan kepada enam tersangka saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian menetapkan enam tersangka yang salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab serta melakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar Indonesia.