Kamis 17 Dec 2020 23:34 WIB

Gubernur DKI Batasi Jam Operasional Perkantoran di Jakarta

.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Pekerja melintasi pelican crossing saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (17/12). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan jam operasional perkantoran di Jakarta maksimal hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal yang diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja melintasi pelican crossing saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (17/12). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan jam operasional perkantoran di Jakarta maksimal hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal yang diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (17/12). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan jam operasional perkantoran di Jakarta maksimal hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal yang diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja beraktivitas di salah satu perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (17/12). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan jam operasional perkantoran di Jakarta maksimal hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal yang diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (17/12). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan jam operasional perkantoran di Jakarta maksimal hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal yang diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan jam operasional perkantoran di Jakarta maksimal hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal yang diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement