Jumat 08 Jan 2021 16:06 WIB

BNN Gelar Kasus dan Musnahkan Barang Bukti

.

Red: Yogi Ardhi

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (kedua kiri) dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kedua kanan) memberikan keterangan pada media saat gelar rilis kasus narkotika di Kampung Ambon dan gelar pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (8/1/2021). BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,8 kilogram, 248 butir pil ekstasi dan 15,22 kilogram ganja serta menahan lima orang tersangka jaringan narkotika di Kampung Ambon, BNN juga menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir pil ekstasi yang disita dari tiga kasus narkotika di Riau, Batam Kepri, dan Sumatra Utara. (FOTO : Antara/Galih Pradiptac)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (kiri) dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kanan) bersiap gelar rilis kasus narkotika di Kampung Ambon dan gelar pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (8/1/2021). BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,8 kilogram, 248 butir pil ekstasi dan 15,22 kilogram ganja serta menahan lima orang tersangka jaringan narkotika di Kampung Ambon, BNN juga menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir pil ekstasi yang disita dari tiga kasus narkotika di Riau, Batam Kepri, dan Sumatra Utara. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) merapikan barang bukti narkotika jenis sabu saat gelar rilis kasus narkotika di Kampung Ambon dan gelar pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (8/1/2021). BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,8 kilogram, 248 butir pil ekstasi dan 15,22 kilogram ganja serta menahan lima orang tersangka jaringan narkotika di Kampung Ambon, BNN juga menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir pil ekstasi yang disita dari tiga kasus narkotika di Riau, Batam Kepri, dan Sumatra Utara. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) merapikan barang bukti narkotika jenis ganja saat gelar rilis kasus narkotika di Kampung Ambon dan gelar pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (8/1/2021). BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,8 kilogram, 248 butir pil ekstasi dan 15,22 kilogram ganja serta menahan lima orang tersangka jaringan narkotika di Kampung Ambon, BNN juga menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir pil ekstasi yang disita dari tiga kasus narkotika di Riau, Batam Kepri, dan Sumatra Utara. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar rilis kasus narkotika di Kampung Ambon dan gelar pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (8/1).

BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,8 kilogram, 248 butir pil ekstasi dan 15,22 kilogram ganja serta menahan lima orang tersangka jaringan narkotika di Kampung Ambon.

BNN juga menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir pil ekstasi yang disita dari tiga kasus narkotika di Riau, Batam Kepri, dan Sumatra Utara. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement