REPUBLIKA.CO.ID, Yogyakarta -- Aktivitas restoran dan tempat usaha di Yogyakarta akan dibatasi serta diatur mulai Senin (11/1) mendatang. Hal ini mengikuti pemberlakuan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) oleh Pemprov DIY mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Pembatasan jam operasional untuk tempat usaha seperti pertokoan, destinasi pariwisata dan restoran maksimal pukul 19.00 WIB. Ini dilakukan untuk menekan dan mengontrol lonjakan kasus Covid-19.