REPUBLIKA.CO.ID, Sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab memasuki agenda pembacaan putusan. Dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan majelis hakim membacakan vonisnya. Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.