Selasa 12 Jan 2021 19:46 WIB

Sidang Praperadilan Tolak Gugatan Habib Rizieq Shihab

Majelis hakim menolak gugatan praperadilan HRS atas kasus kerumunan massa..

Rep: Galih Pradipta/ Red: Yogi Ardhi

Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/). (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Hakim tunggal Akhmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1). (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1). (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1). (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1). (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab memasuki agenda pembacaan putusan. Dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan majelis hakim membacakan vonisnya. Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement