Selasa 19 Jan 2021 15:54 WIB

Satgas Penanganan Covid-19 Perpanjang Pembatasan Perjalanan

.

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Penumpang berjalan keluar setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri menjadi 9-25 Januari 2021, utamanya perjalanan dari dan keluar Pulau Jawa, di dalam Pulau Jawa dan Perjalanan ke Pulau Bali guna mencegah penyebaran Covid-19. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Penumpang berjalan keluar setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Calon penumpang menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Calon penumpang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Calon penumpang menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri menjadi 9-25 Januari 2021. Aturan ini diberlakukan terutama pada  perjalanan dari dan keluar Pulau Jawa, di dalam Pulau Jawa dan Perjalanan ke Pulau Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement