Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1). (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) bersiap memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru yakni Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari (kedua kanan) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1). (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1). (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1). (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 179,1 miliar.
sumber : Antara Foto