REPUBLIKA.CO.ID, Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasialisme kepada tokoh Papua, Natalius Pigai. Penyidik Bareskrim pada Selasa (26/1) malam juga telah menjemput paksa Ambroncius untuk diperiksa dan ditahan.
Kasus ini bermula ketika Natalius memberikan komentar terkait sikap pemerintah yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk divaksin. Ambroncius lewat akun Facebook-nya (kini telah dihapus), menanggapi Natalius dan alam unggahannya Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor gorila.
"Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?”
Pasal untuk Ambroncius:
Pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU ITE; Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Isunya sebenarnya itu hanya untuk untuk pribadi jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang jadi rekan-rekan saya melakukan perbuatan rasis sebenarnya enggak ada, saya bukan rasis," kata Ambroncius.
Advertisement