REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berhasil mengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu Oktober 2020 hingga Januari 2021. Pengungkapan kasus tersebut melibatkan barang bukti berupa ganja seberat 801,48 kilogram, sabu 217,44 kilogram, ekstasi 18.000 butir dan tembakau gorilla 1,37 kilogram serta berhasil menangkap 24 orang tersangka.