Jumat 05 Feb 2021 20:05 WIB

MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Tangsel dan Pandeglang

..

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap memimpin sidang perselisihan hasil pilkada Pandeglang dan Tangerang Selatan (Tangsel) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Sidang itu beragenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti. (FOTO : Akbar Nugroho Gumay/ANTARA )

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman memimpin sidang perselisihan hasil pilkada Pandeglang dan Tangerang Selatan (Tangsel) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Sidang itu beragenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti. (FOTO : Akbar Nugroho Gumay/ANTARA )

Suasana sidang perselisihan hasil Pilkada Pandeglang dan Tangerang Selatan (Tangsel) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Sidang itu beragenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti. (FOTO : Akbar Nugroho Gumay/ANTARA )

Suasana sidang perselisihan hasil Pilkada Pandeglang dan Tangerang Selatan (Tangsel) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Sidang itu beragenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti. (FOTO : Akbar Nugroho Gumay/ANTARA )

Kuasa hukum pihak pemohon bersiap mengikuti sidang perselisihan hasil pilkada Pandeglang dan Tangerang Selatan (Tangsel) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Sidang itu beragenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti. (FOTO : Akbar Nugroho Gumay/ANTARA )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perselisihan hasil pilkada Pandeglang dan Tangerang Selatan (Tangsel) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Sidang itu beragenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement