REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020.
Pemerintah juga menyatakan 35 orang anggota FPI terlibat dalam tindak pidana terorisme dan 29 orang sudah dijatuhi hukuman.
Kronologi selanjutnya:
31 Januari 2021 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait.
3 Februari 2021 Polri mengumumkan 92 rekening yang tersebar di 18 bank dibekukan. Polri dalami dugaan pelanggaran pidana.
4 Februari 2021 Polri mengungkapkan pengamanan terhadap warga negara Inggris bersuamikan anggota Jamaah Islamiyah, Tazneen Miriam Sailar. Nama Tazneen dan suaminya, Acep Ahmad Setiawan, masuk daftar terduga teroris. Rekening terkait Tazneem mengirim dana ke rekening terafilasi FPI.
4 Februari 2021 Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan Tazneen melanggar keimigrasian dan akan dideportasi ke Inggris.
4 Februari 2021 Polri mengumumkan 19 tersangka teroris dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI).
BACA JUGA: Eks FPI Bantah 19 Teroris dari Makassar Anggotanya