REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 82 Rukun Warga di DKI Jakarta berstatus zona merah covid-19 sehingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa-Bali mulai diberlakukan selama 14 hari dari tanggal (9/2) hingga (22/2) untuk menekan penyebaran covid-19.