REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/03) menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca. Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca mubah digunakan.
Pertama, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.
Kedua, kondisi darurat selain ada landasan agamanya, beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.
Ketiga, Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok.
Keempat, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatan vaksin yang tersedia.
Terakhir, yang terpenting, BPOM telah mengeluarkan izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca Sejak 22 Februari 2021.