REPUBLIKA.CO.ID, Kabinet Kuwait menyetujui rancangan undang-undang (RUU) memperpanjang dana yang dialokasikan untuk bonus pekerja garis depan penanganan pandemi Covid-19, termasuk tenaga kesehatan (Nakes).
Bonus Nakes Kuwait
- RUU memperpanjang dana senilai 600 juta dinar atau setara Rp28,7 triliun (dengan kurs Rp47,931 per dinar Kuwait) yang dialokasikan termasuk untuk bonus Nakes
- RUU tersebut akan memungkinkan pemerintah untuk menarik hingga 5 miliar dinar dari dana kekayaan negara setiap tahun.
- Kuwait juga telah memperkenalkan langkah-langkah lain untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 pada sektor ekonomi dan bisnis.
- Dana Nasional untuk Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah menyiapkan mekanisme untuk memberikan dukungan kepada bisnis yang memenuhi syarat dan terdampak pandemi.
Sumber: Al Arabiya
Pengolah Data: Kamran Dikarma/Nur Aini