Senin 31 May 2021 13:22 WIB

Peresmian Kawasan Tanpa Rokok di Alun-Alun Bandung

Pemkot Bandung resmi terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)..

Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani

Plang Kawasan Tanpa Rokok dipasang di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Senin (31/5). Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Plang Kawasan Tanpa Rokok dipasang di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Senin (31/5). Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Wali Kota Bandung Oded M Danial (berpeci) meresmikan Plang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Senin (31/5). Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda KTR. Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Plang Kawasan Tanpa Rokok dipasang di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Senin (31/5). Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Wali Kota Bandung Oded M Danial (berpeci) bersama sejumlah pejabat terkait memperlihatkan stiker Kawasan Tanpa Rokok saat meresmikan Perda KTR di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/5). Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda KTR. Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Wali Kota Bandung Oded M Danial (berpeci) bersama sejumlah pejabat terkait berbincang tentang sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat persemian Perda KTR di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/5). Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda KTR. Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Plang kawasan tanpa rokok dipasang di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Senin (31/5).

Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement