REPUBLIKA.CO.ID, Seluruh pengelola gedung di DKI Jakarta agar membina kawasan dilarang merokok. Dengan cara:
1. Pasang tanda larangan merokok
- Setiap pintu masuk
- Setiap lokasi yang mudah diketahui
- Pastikan tak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
2. Jangan sediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok di kawasan dilarang merokok.
3. Tidak pasang reklame rokok atau zat adiktif di dalam maupun di luar ruangan (outdoor).
Termasuk tidak memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Sumber: Pemrov DKI
sumber : Republika
Advertisement