Pemda DKI Larang Ziarah Kubur di Masa PPKM Mikro
Proses pemakaman jenazah diperbolehkan dengan jumlah pengantar maksimal 10 orang..
Rep: Aditya Pradana Putra/ Red: Yogi Ardhi
Petugas menyampaikan larangan masuk kepada para peziarah di depan gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Sejumlah warga menggotong keranda berisi jenazah yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Pasar Baru Barat, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Petugas berpatroli di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Petugas merawat makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Suasana lengang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Suasana lengang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana lengang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Ahad (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar
sumber : Antara Foto