Sejumlah umat muslim melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Baitul Faidzin, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021). Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali, kebijakan untuk diterapkan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, dengan sejumlah aturan baru yang lebih ketat dalam pelaksanaan PPKM Darurat salah satunya mengenai penutupan sementara tempat ibadah. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Sejumlah umat muslim melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Baitul Faidzin, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021). Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali, kebijakan untuk diterapkan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, dengan sejumlah aturan baru yang lebih ketat dalam pelaksanaan PPKM Darurat salah satunya mengenai penutupan sementara tempat ibadah. (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Sejumlah umat muslim melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Baitul Faidzin, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021). Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali, kebijakan untuk diterapkan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, dengan sejumlah aturan baru yang lebih ketat dalam pelaksanaan PPKM Darurat salah satunya mengenai penutupan sementara tempat ibadah. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Sejumlah umat muslim melaksanakan ibadah sholat Jumat di Masjid Baitul Faidzin, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021).
Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali, kebijakan untuk diterapkan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, dengan sejumlah aturan baru yang lebih ketat dalam pelaksanaan PPKM Darurat salah satunya mengenai penutupan sementara tempat ibadah.
sumber : Antara