Sabtu 03 Jul 2021 22:29 WIB

Penerapan Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Madiun

Pemkot Madiun menutup sejumlah jalan dan memadamkan lampu jalan pada pukul 20.00 WIB..

Red: Mohamad Amin Madani

Warga berjalan di kawasan pedestrian yang dipasang pita garis larangan melintas di kawasan wisata kota taman Sumber Wangi Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021) malam. Pemkot Madiun menutup sejumlah kawasan dan memadamkan lampu penerangan jalan umum pada pukul 20.00 WIB untuk mengurangi mobilitas warga dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna pengendalian penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Siswowidodo)

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang pita garis larangan melintas di kawasan wisata kota taman Sumber Wangi Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021) malam. Pemkot Madiun menutup sejumlah kawasan dan memadamkan lampu penerangan jalan umum pada pukul 20.00 WIB untuk mengurangi mobilitas warga dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna pengendalian penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Siswowidodo)

Polisi memberikan jalan keluar bagi pedagang soto yang berada di dalam kawasan yang aksesnya ditutup menggunakan barrier di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021). Sejumlah akses menuju kawasan di wilayah itu ditutup dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk membatasi mobilitas warga guna pengendalian penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Siswowidodo)

Polisi menjaga kawasan yang aksesnya ditutup menggunakan barrier di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021). Sejumlah akses menuju kawasan di wilayah itu ditutup dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk membatasi mobilitas warga guna pengendalian penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Siswowidodo)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Warga berjalan di kawasan pedestrian yang dipasang pita garis larangan melintas di kawasan wisata kota taman Sumber Wangi Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021) malam.

Pemkot Madiun menutup sejumlah kawasan dan memadamkan lampu penerangan jalan umum pada pukul 20.00 WIB untuk mengurangi mobilitas warga dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna pengendalian penyebaran COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement