REPUBLIKA.CO.ID, KAB BANDUNG -- Petugas kepolisian melakukan penutupan jalan protokol di Jalan Al-Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (4/7). Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Polresta Bandung menerapkan kebijakan buka tutup di sejumlah ruas jalan protokol sebagai tindak lanjut dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penutupan tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat sekaligus meminimalisir warga luar masuk ke Kabupaten Bandung demi mencegah penyebaran Covid-19.