Mulai Hari Ini, Penumpang Transjakarta Wajib Membawa STRP
Transjakarta mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP di masa PPKM Darurat..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Calon penumpang yang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas usai menaiki bus di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Calon penumpang yang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas saat menaiki bus di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Bus Transjakarta menunggu penumpang di Halte Transjakarta Blok M, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah penumpang yang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas saat menaiki bus di Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Bus Transjakarta menunggu penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7).
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.