Begini Kondisi Antrean Panjang Penyekatan PPKM Darurat
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pos penyekatan PPKM darurat di Mampang..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat diberlakukan penyekatan di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (15/7). Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan lokasi penyekatan menjadi 100 titik di wilayah DKI Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga selama masa PPKM darurat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat diberlakukan penyekatan di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (15/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengendara motor memeperlihatkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas saat diberlakukan penyekatan di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (15/7). Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan lokasi penyekatan menjadi 100 titik di wilayah DKI Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga selama masa PPKM darurat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengendara menyiapkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas saat diberlakukan penyekatan di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (15/7). Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan lokasi penyekatan menjadi 100 titik di wilayah DKI Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga selama masa PPKM darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengendara motor memeperlihatkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas saat diberlakukan penyekatan di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (15/7). Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan lokasi penyekatan menjadi 100 titik di wilayah DKI Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga selama masa PPKM darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Seorang warga berjalan membawa helm untuk menghindari kemacetan saat diberlakukan penyekatan di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (15/7). Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan lokasi penyekatan menjadi 100 titik di wilayah DKI Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga selama masa PPKM darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memberikan imbauan kepada pengendara yang terjebak kemacetan saat diberlakukan penyekatan di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (15/7). Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan lokasi penyekatan menjadi 100 titik di wilayah DKI Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga selama masa PPKM darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat diberlakukan penyekatan di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (15/7). Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan lokasi penyekatan menjadi 100 titik di wilayah DKI Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga selama masa PPKM darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat diberlakukan penyekatan di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (15/7). Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan lokasi penyekatan menjadi 100 titik di wilayah DKI Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga selama masa PPKM darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Antrian kendaraan teerlihat menjelang titik penyekatan baru di Mampang, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Polda Metro Jaya menambah 25 titik penyekatan baru hingga total menjadi 100 titik penyekatan PPKM Darurat. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas pengendara saat diberlakukan penyekatan di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (15/7). Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan lokasi penyekatan menjadi 100 titik di wilayah DKI Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga selama masa PPKM darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat diberlakukan penyekatan di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (15/7).
Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan lokasi penyekatan menjadi 100 titik di wilayah DKI Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga selama masa PPKM darurat.