Kamis 05 Aug 2021 16:03 WIB

Aturan Ganji Genap di WIlayah Kota Tasikmalaya

Kepolisian dan Dishub Tasikmalaya memberlakukan aturan ganjil-genap di pusat kota..

Rep: Adeng Bustomi, Bayu Adji Pratama/ Red: Yogi Ardhi

Petugas Kepolisian dan Dishub mengatur lalu lintas kendaraan saat memberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Kamis (5/8/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya memberlakukan aturan ganjil genap di wilayah pusat kota untuk mengurangi mobilitas kendaraan selama PPKM Level 3. (FOTO : Antara/Adeng Bustami)

Sejumlah pengendara melintas di dekat papan informasi pemberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Kamis (5/8/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya memberlakukan aturan ganjil genap di wilayah pusat kota untuk mengurangi mobilitas kendaraan selama PPKM Level 3. (FOTO : Antara/Adeng Bustami)

Papan informasi pemberlakukan aturan ganjil-genap terpasang di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Kamis (5/8/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya memberlakukan aturan ganjil genap di wilayah pusat kota untuk mengurangi mobilitas kendaraan selama PPKM Level 3. (FOTO : Antara/Adeng Bustami)

Petugas melakukan pengaturan kendaraan yang akan melewati Jalan KHZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis (5/8). Sejak kemarin, sistem genjil-genap diterapkan di kawasan pusat Kota Tasikmalaya itu. (FOTO : Republika/Bayu Adji P.)

Petugas melakukan pengaturan kendaraan yang akan melewati Jalan KHZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis (5/8). Sejak kemarin, sistem genjil-genap diterapkan di kawasan pusat Kota Tasikmalaya itu. (FOTO : Republika/Bayu Adji P.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Petugas Kepolisian dan Dishub mengatur lalu lintas kendaraan saat memberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Kamis (5/8/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya memberlakukan aturan ganjil genap di wilayah pusat kota untuk mengurangi mobilitas kendaraan selama PPKM Level 3. 

sumber : Antara Foto, Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement