REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan melintas diruas Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8). Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan ganjil genap mulai periode 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta dalam rangka mengganti pola penyekatan yang selama ini dilakukan sepanjang penerapan PPKM Jawa-Bali.