Kamis 12 Aug 2021 00:45 WIB

Pembatasan Kendaraan dengan SIstem Ganjil-Genap

Aturan ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021 menggantikan penyekatan PPKM..

Rep: Reno Esnir/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah kendaraan melaju di bawah papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021 menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan di Ibu Kota. (FOTO : ANTARA/RENO ESNIR)

Sejumlah kendaraan melaju di bawah papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021 menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan di Ibu Kota. (FOTO : ANTARA/RENO ESNIR)

Sejumlah kendaraan melaju di bawah papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021 menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan di Ibu Kota. (FOTO : ANTARA/RENO ESNIR)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kendaraan melaju di bawah papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021 menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan di Ibu Kota. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement