Kamis 12 Aug 2021 11:31 WIB

Pembatasan Kendaraan Ganjil-Genap Mulai Diterapkan Hari Ini

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai hari ini..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas gabungan melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas gabungan melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas gabungan berjaga saat operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8).

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement