Pembatasan Kendaraan Ganjil-Genap Mulai Diterapkan Hari Ini
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai hari ini..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas gabungan melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas gabungan melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas gabungan berjaga saat operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8).
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4.