Ahad 15 Aug 2021 22:23 WIB

Penyekatan Akses Masuk Palangkaraya di Masa PPKM Level 4

Pelaku perjalanan diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin covid-19..

Rep: Makna Zaezar/ Red: Yogi Ardhi

Warga terpaksa berjalan kaki akibat angkutan umum yang ditumpangi tidak membawa dokumen lengkap saat melewati penyekatan di Jalur Trans Kalimantan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (15/8/2021). Pemkot Palangkaraya mewajibkan bagi pelaku perjalanan jalur transportasi darat yang memasuki wilayah kota itu menunjukkan bukti sertifikat vaksin dan hasil usap antigen selama penerapan PPKM Level 4 guna menekan angka penularan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Makna Zaezar)

Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk berputar balik karena tidak membawa dokumen lengkap saat melewati penyekatan di Jalur Trans Kalimantan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Ahad (15/8/2021). Pemkot Palangkaraya mewajibkan bagi pelaku perjalanan jalur transportasi darat yang memasuki wilayah kota itu menunjukkan bukti sertifikat vaksin dan hasil usap antigen selama penerapan PPKM Level 4 guna menekan angka penularan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Makna Zaezar)

Petugas gabungan memeriksa sertifikat vaksin pengendara mobil saat penyekatan di Jalur Trans Kalimantan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Ahad (15/8/2021). Pemkot Palangkaraya mewajibkan bagi pelaku perjalanan jalur transportasi darat yang memasuki wilayah kota itu menunjukkan bukti sertifikat vaksin dan hasil usap antigen selama penerapan PPKM Level 4 guna menekan angka penularan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Makna Zaezar)

Petugas gabungan memeriksa sertifikat vaksin pengendara mobil saat penyekatan di Jalur Trans Kalimantan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Ahad (15/8/2021). Pemkot Palangkaraya mewajibkan bagi pelaku perjalanan jalur transportasi darat yang memasuki wilayah kota itu menunjukkan bukti sertifikat vaksin dan hasil usap antigen selama penerapan PPKM Level 4 guna menekan angka penularan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Makna Zaezar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk berputar balik karena tidak membawa dokumen lengkap saat melewati penyekatan di Jalur Trans Kalimantan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (15/8/2021).

Pemkot Palangkaraya mewajibkan bagi pelaku perjalanan jalur transportasi darat yang memasuki wilayah kota itu menunjukkan bukti sertifikat vaksin dan hasil usap antigen selama penerapan PPKM Level 4 guna menekan angka penularan COVID-19. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement