Jumat 20 Aug 2021 20:55 WIB

Upaya OJK Berantas Pinjaman Online Ilegal

.

Red: Yogi Ardhi

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menunjukkan naskah pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal saat mengikuti rapat virtual dengan Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Jumat (20/8/2021). Pernyataan Bersama itu ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat. (FOTO : Antara/Humas OJK)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengikuti pertemuan virtual mengenai kesepakatan pemberantasan pinjaman online ilegal bersama Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Jumat (20/8/2021). Pertemuan menghasilkan Pernyataan Bersama sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat. (FOTO : Antara/Humas OJK)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menunjukkan naskah pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal saat mengikuti rapat virtuali di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Menanggapi banyaknya informasi dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

Pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga ini dilakukan pada hari Jumat secara virtual dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement