Senin 23 Aug 2021 16:11 WIB

Pengetatan PPKM Level 4 di Jambi

Pemkot Jambi melakukan pengetatan PPKM level 4 mulai tanggal 23-29 Agustus 2021..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas kepolisian mengarahkan pengemudi untuk berbelok menuju pos penyekatan di pintu masuk Kota Jambi, Jalan Lintas Sumatera, Kota Baru, Jambi, Senin (23/8/2021). Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 23-29 Agustus 2021 dengan mendirikan pos penyekatan di 24 titik pintu masuk menuju kota itu dan memberlakukan sejumlah syarat perjalanan domestik di antaranya kartu vaksin dan hasil negatif tes cepat antigen COVID-19. (FOTO : ANTARA/Wahdi Septiawan)

Sejumlah pengendara mengantre saat melewati pos penyekatan menuju Kota Jambi di Jalan Lintas Sumatera, Kota Baru, Jambi, Senin (23/8/2021). Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 23-29 Agustus 2021 dengan mendirikan pos penyekatan di 24 titik pintu masuk menuju kota itu dan memberlakukan sejumlah syarat perjalanan domestik di antaranya kartu vaksin dan hasil negatif tes cepat antigen COVID-19. (FOTO : ANTARA/Wahdi Septiawan)

Tim gabungan memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan pengendara roda dua di pintu masuk Kota Jambi, Jalan Lintas Sumatera, Kota Baru, Jambi, Senin (23/8/2021). Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 23-29 Agustus 2021 dengan mendirikan pos penyekatan di 24 titik pintu masuk menuju kota itu dan memberlakukan sejumlah syarat perjalanan domestik di antaranya kartu vaksin dan hasil negatif tes cepat antigen COVID-19 (FOTO : ANTARA/Wahdi Septiawan)

Seorang pengendara menangis saat dilakukan tes COVID-19 di pos penyekatan pintu masuk Kota Jambi, Jalan Lintas Sumatera, Kota Baru, Jambi, Senin (23/8/2021). Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 23-29 Agustus 2021 dengan mendirikan pos penyekatan di 24 titik pintu masuk menuju kota itu dan memberlakukan sejumlah syarat perjalanan domestik di antaranya kartu vaksin dan hasil negatif tes cepat antigen COVID-19. (FOTO : ANTARA/Wahdi Septiawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI -- Petugas kepolisian mengarahkan pengemudi untuk berbelok menuju pos penyekatan di pintu masuk Kota Jambi, Jalan Lintas Sumatera, Kota Baru, Jambi, Senin (23/8/2021).

Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 23-29 Agustus 2021 dengan mendirikan pos penyekatan di 24 titik pintu masuk menuju kota itu dan memberlakukan sejumlah syarat perjalanan domestik di antaranya kartu vaksin dan hasil negatif tes cepat antigen COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement