Warga berolahraga di SOR Saparua, Kota Bandung, yang telah dibuka kembali, Jumat (17/9). Mengacu pada Inmendagri No 38 Tahun 2021, olahraga di ruang terbuka diperbolehkan dengan jumlah orang lima puluh persen dari kapasitas maksimal. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Warga berolahraga di SOR Saparua, Kota Bandung, yang telah dibuka kembali, Jumat (17/9). Mengacu pada Inmendagri No 38 Tahun 2021, olahraga di ruang terbuka diperbolehkan dengan jumlah orang lima puluh persen dari kapasitas maksimal. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Warga berolahraga di SOR Saparua, Kota Bandung, yang telah dibuka kembali, Jumat (17/9). Mengacu pada Inmendagri No 38 Tahun 2021, olahraga di ruang terbuka diperbolehkan dengan jumlah orang lima puluh persen dari kapasitas maksimal. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Warga berolahraga di SOR Saparua, Kota Bandung, yang telah dibuka kembali, Jumat (17/9). Mengacu pada Inmendagri No 38 Tahun 2021, olahraga di ruang terbuka diperbolehkan dengan jumlah orang lima puluh persen dari kapasitas maksimal. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Warga berolahraga di SOR Saparua, Kota Bandung, yang telah dibuka kembali, Jumat (17/9). Mengacu pada Inmendagri No 38 Tahun 2021, olahraga di ruang terbuka diperbolehkan dengan jumlah orang lima puluh persen dari kapasitas maksimal. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Warga berolahraga di SOR Saparua, Kota Bandung, yang telah dibuka kembali, Jumat (17/9). Mengacu pada Inmendagri No 38 Tahun 2021, olahraga di ruang terbuka diperbolehkan dengan jumlah orang lima puluh persen dari kapasitas maksimal. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga berolahraga di SOR Saparua, Kota Bandung, yang telah dibuka kembali, Jumat (17/9). Mengacu pada Inmendagri No 38 Tahun 2021, olahraga di ruang terbuka diperbolehkan dengan jumlah orang lima puluh persen dari kapasitas maksimal.
sumber : Republika