REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana kemacetan saat jam pulang kerja pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober dengan beberapa penyesuaian aturan salah satunya perkantoran non esensial dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25 persen.