REPUBLIKA.CO.ID, Brigadir NP, yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10) lalu, akhirnya dijatuhi sanksi oleh Bidpropam Polda Banten. Brigadir NP dinilai terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
> Penahanan di tempat khusus selama 21 hari.
> Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
> Teguran tertulis.
"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10).
sumber: Humas Polda Banten
pengolah: Andri Saubani
![]() |
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Rekomendasi
-
Saran untuk Jamaah Haji Cegah Heatstroke di Saudi
-
-
Jumat , 09 May 2025, 05:05 WIB
Infografis Jamaah Haji Ilegal Siap-Siap Terima Hukuman Ini
-
Kamis , 08 May 2025, 09:06 WIB
Program Hutan Wakaf di Indonesia Capai 7.349 Hektar
-
Selasa , 29 Apr 2025, 11:35 WIB
Infografis Pembagian Maskapai Penerbangan Haji 2025
-
Senin , 14 Apr 2025, 18:21 WIB
Serangan Berulang Israel ke Rumah Sakit di Gaza
-
Advertisement