REPUBLIKA.CO.ID, Brigadir NP, yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10) lalu, akhirnya dijatuhi sanksi oleh Bidpropam Polda Banten. Brigadir NP dinilai terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
> Penahanan di tempat khusus selama 21 hari.
> Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
> Teguran tertulis.
"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10).
sumber: Humas Polda Banten
pengolah: Andri Saubani
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Rekomendasi
-
Selasa , 09 Dec 2025, 04:11 WIB
Infografis Perincian Biaya Haji 2026 per Embarkasi
-
-
Senin , 01 Dec 2025, 14:38 WIBInfografis: Jejak Konflik Elite PBNU
-
Jumat , 07 Nov 2025, 10:57 WIBInfografis: Alokasi Kuota Haji Nasional 2026 Masing-Masing Provinsi
-
Kamis , 06 Nov 2025, 14:16 WIBIni Daftar Daerah dengan Indeks Pembangunan Manusia Tertinggi dan Terendah di Indonesia
-
Rabu , 05 Nov 2025, 06:26 WIBInfografis Mengurai Antrean Haji: Masa Tunggu Kini Seragam 26 Tahun
-
Advertisement