REPUBLIKA.CO.ID, Brigadir NP, yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10) lalu, akhirnya dijatuhi sanksi oleh Bidpropam Polda Banten. Brigadir NP dinilai terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
> Penahanan di tempat khusus selama 21 hari.
> Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
> Teguran tertulis.
"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10).
sumber: Humas Polda Banten
pengolah: Andri Saubani
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Rekomendasi
-
Selasa , 17 Mar 2026, 00:05 WIB
Infografis Berencana Mudik? Perhatikan Adab Bepergian Jauh Beserta Doanya
-
-
Ahad , 15 Mar 2026, 02:21 WIBInfografis Serba-serbi Itikaf di Bulan Ramadhan
-
Sabtu , 14 Mar 2026, 00:32 WIBNisab Zakat Penghasilan 2026 Ditetapkan Rp7,6 Juta, Cek Detailnya
-
Kamis , 12 Mar 2026, 06:00 WIBJaga Bumi Saat Mudik
-
Kamis , 12 Mar 2026, 03:01 WIBInfografis Hikmah Dirahasiakannya Malam Lailatul Qadar
-
Advertisement