REPUBLIKA.CO.ID, Brigadir NP, yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10) lalu, akhirnya dijatuhi sanksi oleh Bidpropam Polda Banten. Brigadir NP dinilai terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
> Penahanan di tempat khusus selama 21 hari.
> Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
> Teguran tertulis.
"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10).
sumber: Humas Polda Banten
pengolah: Andri Saubani
![]() |
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Rekomendasi
-
Infografis Bacaan Doa yang Bisa Dibaca Jamaah Haji Saat Wukuf di Arafah
-
-
Selasa , 03 Jun 2025, 04:01 WIB
Infografis Apa yang Dilakukan Jamaah Haji Saat Wukuf di Arafah?
-
Senin , 02 Jun 2025, 13:40 WIB
Infografis Sembilan Maklumat untuk Jamaah Haji RI saat Puncak Haji
-
Sabtu , 31 May 2025, 15:36 WIB
Hikmah Puasa Arafah
-
Jumat , 30 May 2025, 09:21 WIB
Infografis Tiga Golongan yang Berhak Menerima Daging Qurban
-
Advertisement