Pelonggaran di Masa PPKM Level 1, Kemacetan Kembali Terjadi
Usaha sektor esensial diijinkan beroperasi 100% dan sektor non esensial 75%..
Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya aturan kerja pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga memotret suasana kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya aturan kerja pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya aturan kerja pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya aturan kerja pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya aturan kerja pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1.
sumber : Republika