Kamis 11 Nov 2021 18:52 WIB

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

RJ Lino dituntut terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Sejumlah berkas kasus Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11).

RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement