REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pada sidang lanjutan sebelumnya, Edy Rahmat sebagai penerima suap hanya dituntut dengan denda sebesar Rp250 juta dan subsider tiga bulan kurungan.