Pemberlakuan PPKM Level 3 Jelang Libur Nataru
Pemerintah pusat berencana memberlakukan PPKM Level 3 secara Nasional..
Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi
Warga beraktivitas di depan spanduk aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (19/11). Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) yang berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga beraktivitas di Kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (19/11). Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) yang berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Penumpang berada di dalam bus Trans Metro Bandung di Halte Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (19/11). Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) yang berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah kendaraan melintas di dekat spanduk aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (19/11). Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) yang berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga menyeberang jalan di Kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (19/11). Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) yang berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Calon penumpang menunggu kedatangan bus di Halte Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (19/11). Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) yang berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga beraktivitas di depan spanduk aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (19/11). Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) yang berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19.
sumber : Republika