Bea Cukai Amankan 25,88 Kg Emas Senilai Rp61,95 Miliar dari Ekspor Ilegal
Bea Cukai ungkap penindakan ekspor emas ilegal di lima bandara.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Petugas menata barang bukti emas saat rilis penindakan ekspor emas ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). Emas tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai sepanjang Oktober 2026 di sejumlah bandara di Indonesia. (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah barang bukti emas diperlihatkan dalam rilis penindakan ekspor ilegal oleh Bea Cukai. Dari lima lokasi penindakan, petugas mengamankan total 25,88 kilogram emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor ilegal. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas mengamankan emas dengan nilai mencapai Rp61,95 miliar dalam rangkaian penindakan di Bandara Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda. Kelima bandara tersebut menjadi lokasi pengawasan terhadap pengiriman emas yang melanggar ketentuan ekspor. (FOTO : Republika/Prayogi)
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Priyono Triatmojo (dua kanan) dan Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (tiga kanan) menunjukan barang bukti saat rilis penindakan ekspor ilegal emas ilegal. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap lalu lintas barang melalui jalur udara. (FOTO : Republika/Prayogi)
Melalui penindakan di lima bandara selama Oktober 2026, Bea Cukai mengamankan puluhan kilogram emas bernilai puluhan miliar rupiah. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah praktik ekspor ilegal sekaligus memastikan kegiatan perdagangan lintas negara berjalan sesuai ketentuan. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
JAKARTA -- Petugas menata barang bukti emas saat rilis penindakan ekspor emas ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). Sepanjang Oktober 2026, Bea Cukai melakukan penindakan di lima bandara, yakni Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.
Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 25,88 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp61,95 miliar. Upaya ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas ekspor untuk mencegah pengiriman emas secara ilegal melalui jalur penerbangan.
sumber : Republika