Rabu 24 Nov 2021 17:13 WIB

Wacana Penarikan Retribusi Tongkang Pengangkut Batu Bara

Pemerintah provinsi berencana memungut retribusi sebesar Rp4 ribu per ton.

Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021). Pemerintah Kota Palembang berencana memungut retribusi sebesar Rp4 ribu per ton kepada angkutan batu bara yang melintas di Sungai Musi yang akan diterapkan mulai tahun 2022 mendatang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021). Pemerintah Kota Palembang berencana memungut retribusi sebesar Rp4 ribu per ton kepada angkutan batu bara yang melintas di Sungai Musi yang akan diterapkan mulai tahun 2022 mendatang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021). Pemerintah Kota Palembang berencana memungut retribusi sebesar Rp4 ribu per ton kepada angkutan batu bara yang melintas di Sungai Musi yang akan diterapkan mulai tahun 2022 mendatang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021). Pemerintah Kota Palembang berencana memungut retribusi sebesar Rp4 ribu per ton kepada angkutan batu bara yang melintas di Sungai Musi yang akan diterapkan mulai tahun 2022 mendatang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021). Pemerintah Kota Palembang berencana memungut retribusi sebesar Rp4 ribu per ton kepada angkutan batu bara yang melintas di Sungai Musi yang akan diterapkan mulai tahun 2022 mendatang.  

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement