Rabu 15 Dec 2021 12:25 WIB

Aksi Damai Apdesi se-Bantul Tuntut Revisi Perpres No 104 Tahun 2021

Aksi aparat desa se-Bantul ini meminta presiden merevisi Perpres No 104 Tahun 2021..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo (kiri) menemui aparat desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) saat aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12).

Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement