REPUBLIKA.CO.ID, Herry Wirawan, guru dan pemilik sebuah pesantren di Kota Bandung saat ini tengah diadili atas kasus dugaan perkosaan terhadap 12 santriwatinya sendiri. Kelakuan bejat Herry yang sampai membuat delapan santriwati melahirkan dan tiga lainnya mengandung, mencuatkan kembali usulan hukuman kebiri kimia terhadap predator seksual anak.
Poin-poin hukuman kebiri di Indonesia:
> Kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, dengan maksud untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.
> Hukuman kebiri kimia adalah pidana tambahan yang tercantum dalam Pasal 81 ayat (7) UU Perlindungan Anak.
> Sesuai PP Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, kebiri kimia dilaksanakan atas perintah jaksa eksekutor, paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok.
> Hingga kini belum ada petunjuk teknis terkait siapa pelaksana (dokter) dan bagaimana tata laksana eksekusi kebiri kimia. Kemenkes menyatakan perlu melakukan pembahasan dengan pihak terkait terlebih dahulu.
> PB IDI menyatakan tindakan kebiri kimia bisa bertentangan dengan sumpah dokter yang menghormati setiap hidup insani sejak pembuahan. Namun, RS Polri menyatakan dokter dari kalangan polisi siap menjadi eksekutor jika diminta oleh jaksa.
> Amnesty International Indonesia menolak penerapan hukuman kebiri kimia karena bertentangan dengan HAM. Amnesty mengusulkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum penjara seumur hidup, 20 tahun, dan seterusnya.
sumber: Pusat Data Republika
pengolah: Andri Saubani