Sidang Lanjutan Kiagus Emil Fahmy di Pengadilan Tipikor
JPU menuntut pemilik PT Ayodya Multi Sarana itu dengan hukuman 5 tahun penjara..
Rep: Dhemas Reviyanto/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain (kiri) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
sumber : Antara Foto