 
                                    
                                    Sejumlah warga berswafoto di kawasan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (4/1/2022). Bertdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022, sejak 4 Januari 2022 Kota Tegal naik status dari level satu (zona hijau) ke level dua sehingga aktivitas warga di ruang publik wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Sejumlah warga naik mobil wisata di kawasan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (4/1/2022). Bertdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022, sejak 4 Januari 2022 Kota Tegal naik status dari level satu (zona hijau) ke level dua sehingga aktivitas warga di ruang publik wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19 (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Sejumlah warga membeli balon di kawasan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (4/1/2022). Bertdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022, sejak 4 Januari 2022 Kota Tegal naik status dari level satu (zona hijau) ke level dua sehingga aktivitas warga di ruang publik wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah)
                                 
                                 
            inline 
                                 
                                
                                 
                             
                            
                            
      
      
           
REPUBLIKA.CO.ID,TEGAL -- Sejumlah warga berswafoto di kawasan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (4/1/2022).
   
Berdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022, sejak 4 Januari 2022 Kota Tegal naik status dari level satu (zona hijau) ke level dua sehingga aktivitas warga di ruang publik wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19.
      		
	 
	sumber : Antara