Jumat 14 Jan 2022 20:42 WIB

KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara Kaltim

Abdul Gafur Masud, bersama sejumlah pihak terlibat dalam tindak pidana gratifikasi..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Masud bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1). KPK resmi menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan kepada Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji terkait Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Utara, Kalimantan Timur, Tahun 2021-2022. KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 Miliar dan rekening bank Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Masud bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1). KPK resmi menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan kepada Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji terkait Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Utara, Kalimantan Timur, Tahun 2021-2022. KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 Miliar dan rekening bank Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Masud bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1). KPK resmi menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan kepada Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji terkait Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Utara, Kalimantan Timur, Tahun 2021-2022. KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 Miliar dan rekening bank Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Masud bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1). KPK resmi menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan kepada Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji terkait Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Utara, Kalimantan Timur, Tahun 2021-2022. KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 Miliar dan rekening bank Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Masud bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1). KPK resmi menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan kepada Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji terkait Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Utara, Kalimantan Timur, Tahun 2021-2022. KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 Miliar dan rekening bank Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1).

KPK resmi menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan kepada Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi gratifikasi pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Utara, Kalimantan Timur, Tahun 2021-2022.

KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 Miliar dan rekening bank Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement